
VISI YAYASAN:
Terwujudnya insan yang berakhlak yang mulia, cerdas, berprestasi, paham teknologi informatika, berjiwa interpreaneur serta berwawasan lingkungan dan internasional.
MISI YAYASAN:
SEKOLAH DIBAWAH NAUNGAN YAYASAN IBU KARTINI SEMARANG
Sesuai dengan Keputusan Kemenkumhan RI Nomor: AHU-0000237.AH.01.05. Tahun 2022,Tanggal 08 Februari Tahun 2022, tentang Pengesahan perubahan Badan Hukum Yayasan Ibu Kartini Semarang.
Adapun Perubahan susunan pengurus Yayasan adalah sebagai berikut:
A. Pembina
1. Ir. Hj. Tjahayati Koesmono
2. dr. Tuty Suryani
3. Dr. Hari Triyoga
B. Pengurus:
1. Ketua: Rahayuni, S.E, M.M.
2. Wakil Ketua: Dra. Hj. Sri Tantowiyah, M.Pd.
3. Sekretris: Ir. Listyati Purnama Rusdiana, M.Si.
4. Wakil Sekretaris: Dewi Wikaningsih, S.H,. M.Kn.
5. Bendahara: Rt. Adianawati RatnaHapsari, S.E.
6. Wakil Bendahara: Dra. Ida Nurlaila Chandra, M.Pd.
7. Anggota Pengurs:
- Bidang Pendidikan: Dra. Sri Harini
Drs. Soemarno S.A.
Dra. Isnardwijanti
- Bidang Sarana: Ir. Supangat
Drs. Sugiyanto
C. Pengawas:
1. Ketua : Dr. Abu Sairi, M.Pd.
2. Anggota: Drs. Ringsung Suratno, M.Pd.
Pada awal tahun 1952 Ibu R.A. Nafsaih Budiono, istri Gubernur Jawa Tengah, mempunyai gagasan melaksanakan cita-cita R.A. Kartini Pahlawan Kemerdekaan, dengan mendirikan Lembaga Pendidikan untuk putra-putri Indonesia dalam rangka menyiapkan sebagai tenaga sosial (social worker) atau sebagai wanita yang sanggup mengabdikan diri dalam masyarakat dan memecahkan permasalahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Realisasi gagasan tersebut dituangkan dalam kegiatan antar lain :
- Pendidikan anak-anak nakal (Preuventute).
- Anak-anak Yatim Piatu.
- Anak-anak terlantar.
5. Mendirikan lembaga Reclassering (pengembangan para hukuman/narapidana) agar bisa di terima lagi di tengah kehidupan masyarakat.
6. Mendirikan tempat-tempat penampungan bagi :
- Orang-orang jompo.
- Orang-orang lanjut usia.
Gagasan tersebut mendapat sambutan baik dari kalangan masyarakat antara lain :
Setelah mendapat persetujuan dari berbagai pihak, maka dibukalah Sekolah Pendidikan Kemasyarakat yang muridnya terdiri dari lulusan SMP dengan kepala Sekolah Nona Kartini. Semula sekolah berada di Jl. Majapahit, kemudian pindah di Jl. Dr. Cipto, dan akhirnya pindah di Jl. Imam Bonjol 191, 193, 195, 197, 199, dan 203 Semarang. Diantara pengurus ada yang ikut mengajar yaitu R. Soetiman Tjokrowwardojo.
Pada tahun 1952 di Semarang juga berdiri perkumpulan yang bernama Samarangse Van Deventer Stichting yang berdiri pengurusannya dari orang-orang Belanda, tetapi semuanya sudah kembali ke Belanda. Satu-satunya anggota yang masih menetap di Indonesia adalah Tuan Van Suchtelen van Den Hare. Perkumpulan tersebut memiliki gedung di Jl. Sultan Agung no.77 dan di Jl. Malabar no.6 Semarang dan kertas-kertas berharga.
Pada tahun 1953 Ibu Nafsiah Budiono, isteri Gubernur Jawa Tengah berkeinginan mendirikan perkumpulan Yayasan Van Deventet. Ide ini direalisasikan, sehingga pada tanggal 6 Maret 1953, Ibu R.A. Nafsiah Budiono beserta tuan Karel Herman Suchtelen dan Sdr. R. Soetiman Tjokrowardojo menghadap Notaris R.M. Soepapto untuk mendirikan Yayasan Van Deventer, dengan Akta Notaris No.13 tanggal 6 Maret 1953, berkantor di Jl. Imam Bonjol 199 Semarang dengan susunan pengurus sebagai berikut :
Pada tanggal 3 Maret 1953 Samarangse Van Deventer Stichting membubarkan diri dan menyerahkan segala kekayaan baik berupa gedung–gedung, surat-surat, yaitu :
Kepala Yayasan perkumpulan Van Deventer dibawah pimpinan Ibu Nafsiah Budiono tersebut. Selalin gedung-gedung diatas, diserahkan pula sebagai hibah sebagaimana tersebut dalam surat Hibah Akta Notaris R.M. Soeprapto tanggal 31 Maret 1954 No.96, yaitu :
Pada tahun 1954 Yayasan mengajukan permintaaan kepada pemerintah agar gedung di Jl. Sultan Agung No.77 yang dipergunakan untuk SGA Negeri lengkap dengan mebelernya dikembalikan kepada Yayasan Van Deventer, berhubung Yayasan Van Deventer membutuhkan gedung tersebut untuk keperluan menampung anak-anak didik sendiri.
Untuk melaksanakan pengembangan gedung tersebut Yayasan Perkumpulan Van Deventer menugaskan Ibu Nafsiah Budiono dan Bapak R. Soetiman Tjokrowardojo ke Jakarta dengan maksud membicarakan kembalinya Gedung Jl. Sultan Agung No.77 dengan Kepala Inspeksi SGA Pusat seluruh Indonesia yaitu Bapak Abidin. Permintaan yayasan ditanggapi secara positif secara disanggupi gedung akan diserahkan kembali kepada Yayasan Perkumpulan Van Deventer, apabila sudah ada tempat penampuingan SGA Negeri. Pemerintah dalam waktu singkat mengusahakan gedung baru untuk SGA negeri didalam kota Semarang.
Pada tahun 1956 pemerintah/cq bagian subsidi Departemen P dan K menyediakan dana sebesar Rp.6.000.000,00 guna pembiayaan pembangunan gedung SGA Negeri di Jl. Mugas Atas, yang menurut rencana apabila gedung tersebut selesai pembangunannya, akan digunakan untuk menampung anak-anak SGA Negeri yang beradaa digedung Sultan Agung No.77 Semarang. Tapi kenyataannya ada hambatan-hambatan, sehingga belum dapat ditukarkan sebab ruangannya tidak memenuhi persyarartan. Pada waktu itu yang menjabat sebagai Inspektur SGA seluruuh Indonesia adalah Bapak Soetiman Tjokrowardojo, gedung diperkirakan selesai tahun 1959.
Pada tahun 1961 Gedung SGA Negeri Mugas diserahkan kepada Yayasan Perkumpulan Van Deventer dan karena belum digunakan kemudian dipinjam oleh
Pada tahun 1963 Yayasan Perkumpulan Van Denventer diganti menjadi nama Yayasan Ibu Kartini berdasarakn keputusan rapat pada tanggal 16 Maret 1963 di Gergaji No.15 Semarang, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris R.M. Soeprapto tanggal 18 Maret 1963 No.71 (Perubahan Anggaran Dasar) dengan susunan pengurus sebagai berikut:
Pada tahun 1973 berdasarkan rapat umum pada anggota pengurus yayasan, pada tanggal 27 September 1973 dan tanggal 20 Oktober 1973 terbentuk susunan pengurus baru sebagai berikut:
Pada tanggal 8 Juli 1977 dan tanggal 17 Agustus 1977 Yayasan Ibu Kartini Semarang berdasarkan keputusan rapat Pleno pengurus membentuk kepengurusan baru periode tahun 1977 dengan susunana pengurus :
Sebagai tercantum dalam Akta Notaris 25 Agustus 1977 No.43 (Pengangkatan Pengurus Baru).
Pada tanggal 7 Januari 1981 Yayasan Ibu Kartini telah mengadakan rapat pengurus. Berdasarkan rapat tersebut terhitung mulai tanggal 7 Januari 1981 Anggaran Dasar Yayasan tertsebut seluruhnya di ubah menjadi tercantum dalam Akta Notaris tanggal 17 Maret 1981 no.41 dengan Notaris K. Gondodiwirjo, dengan susunan pengurus sebagai berikut :